Syarat dan Ketentuan Allo Pay

Allo Pay

Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan dan akses Nasabah terhadap Allo App termasuk Allo Pay, Allo Pay+ dan/atau Program Loyalitas terdiri dari Membership atau keanggotaan, Poin Loyalitas, dan Kupon Loyalitas (selanjutnya disebut sebagai “Program Loyalitas”). Dengan mengakses atau menggunakan Allo App termasuk Allo Pay, Allo Pay+ dan/atau Program Loyalitas., Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi “Syarat dan Ketentuan Allo App” (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan’) serta “Kebijakan Privasi Allo App” yang tertera pada halaman yang berbeda. Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku setiap kali Nasabah melakukan transaksi menggunakan produk Allo Pay, Allo Pay+, Program Loyalitas dan/atau layanan Bank melalui pihak ketiga yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank dan menggunakan produk Bank sebagai salah satu metode pembayaran (“Pihak Ketiga Bank”)

A. DEFINISI

  1. Allo Bankadalah PT Allo Bank Indonesia, Tbk.
  2. Allo Appadalah produk/layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah untuk mengakses rekening perbankan yang dimiliki dengan mengirimkan instruksi transaksi melalui menu dalam bentuk aplikasi mobile yang harus diunduh dan terpasang pada Ponsel milik Nasabah.
  3. Allo Careadalah layanan call center Bank yang dapat diakses Nasabah dengan cara menghubungi 080 4110 4110 yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan informasi maupun menyelesaikan pengaduan atau keluhan Nasabah terkait produk dan/atau layanan.
  4. Allo Payadalah uang elektronik yang tidak terverifikasi (unregistered) milik Bank yang dapat dijadikan sebagai sumber dana untuk transaksi perbankan selain transfer dan penarikan tunai di mesin ATM dan/atau merchant sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
  5. Allo Pay+adalah uang elektronik yang terverifikasi (registered) milik Bank yang dapat dijadikan sebagai sumber dana untuk seluruh transaksi perbankan.
  6. Allo Walletadalah penamaan sumber dana yang terbagi menjadi tiga tingkatan produk yaitu Allo Pay (Uang Elektronik Unregistered), Allo Pay+ (Uang Elektronik Registered), Allo Prime (Tabungan) dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi melalui Allo App.
  7. CT Corpora Merchantadalah suatu tempat offline dan/atau online yang dimiliki oleh atau bekerjasama dengan Perusahaan CT Corpora Group yang menerima pembayaran atas jasa atau barang atau penggunaan Program Loyalitas.
  8. CT Corpora Groupadalah Kumpulan Perusahaan baik Perusahaan induk, Perusahaan afiliasi dan anak Perusahaan yang berada di bawah naungan CT Corpora
  9. Instruksiadalah setiap perintah Nasabah kepada Bank terkait Transaksi Perbankan yang diterima melalui Media Elektronik maupun non elektronik yang ditetapkan oleh Bank.
  10. Know Your Customer (KYC)adalah serangkaian proses dari Bank terkait pembukaan rekening tabungan dan/atau sejenisnya yang terdiri atas proses scan dokumen identitas (KTP) dan foto selfie Nasabah dengan tujuan untuk cek keaslian data Nasabah.
  11. Kartu Tanda Penduduk (KTP)adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Keanggotaandidapatkan setelah berhasil melakukan registrasi di Program Loyalitas
  13. Kupon Loyalitasadalah hadiah atau keuntungan manfaat yang dapat dinikmati oleh Pelanggan berupa diskon atau penawaran lainnya yang dapat digunakan untuk bertransaksi di CT Corpora Merchant dan/atau Strategic Partner.
  14. Level Keanggotaanadalah status yang diperoleh Pelanggan berdasarkan akumulasi dari Poin Loyalitas yang terdiri dari 3 level (starter, advance dan premium) dan setiap level memiliki keuntungan manfaat yang berbeda-beda.
  15. Poin Loyalitasadalah sebuah keuntungan manfaat dalam Program Loyalitas yang disediakan untuk Pelanggan untuk pembelian atau berbagai kegiatan lainnya di CT Corpora Merchant dan/atau Strategic Partner.
  16. Program Loyalitasadalah program Keanggotaan yang berlaku untuk Pelanggan yang dapat memberikan keuntungan manfaat Pelanggan berupa Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan bentuk keuntungan manfaat lainnya yang diberikan oleh MPC yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga.
  17. Pihak Ketigayang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Pihak yang memiliki kerjasama dengan Bank, termasuk tapi tidak terbatas pada:
    1. Perusahaan terafiliasi untuk, atau berhubungan dengan, tujuan yang berkaitan dengan penyediaan Layanan Perbankan dan Program Loyalitas, mengelola bisnis dan kegiatan serta pihak ketiga lainnya yang memberikan layanan kepada Bank atau Pelanggan.
    2. unit apapun yang melakukan tugas atas nama Bank atau pihak-pihak yang mengadakan kerjasama komersial dengan Bank untuk atau sehubungan dengan tujuan yang melibatkan Pihak Ketiga atau tujuan kerjasama Bank dengan Pihak Ketiga (tergantung pada keadaan), yang mungkin termasuk mengizinkan Pihak Ketiga untuk menawarkan atau menawarkan produk atau jasa kepada Pelanggan atau melakukan aktivitas lainnya termasuk pemasaran, riset, analisis dan pengembangan produk Pihak Ketiga tersebut (tergantung pada keadaan).
  18. Media Elektronikadalah media yang digunakan oleh Nasabah untuk melakukan Transaksi Perbankan atau Layanan Perbankan Elektronik antara lain mesin ATM, smartphone dan/atau media lainnya yang akan ditentukan di kemudian hari oleh Bank.
  19. Merchantadalah tempat-tempat yang bekerja sama dengan Bank untuk menerima pembayaran jasa atau barang dengan menggunakan produk Bank.
  20. MPC (Membership, Points, Coupon)adalah Program Loyalitas berupa Membership, Poin, dan Kupon yang dikelola oleh Allo Bank.
  21. Nasabahadalah pemilik dan pengguna dari produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank yang akan/telah terdaftar sebagai Nasabah Bank.
  22. Operatoradalah penyedia jaringan telekomunikasi seluler yang menggunakan teknologi GSM (Global System for Mobile Communication) maupun teknologi lainnya.
  23. OTP (One Time Password)adalah kata sandi yang bersifat dinamis yang berlaku untuk 1 (satu) kali aktivitas dan dikirimkan melalui SMS ke nomor Ponsel Nasabah dan/atau email Nasabah yang terdaftar pada sistem sebagai otentikasi atas pembukaan account aplikasi diawal atau aktivitas lainnya yang dilakukan Nasabah pada aplikasi milik Bank.
  24. Passwordadalah deretan 8 (delapan) yang terdiri dari huruf kecil, huruf besar, angka dan simbol yang dibuat oleh Nasabah untuk login mengakses Allo App di Ponsel.
  25. Personal Identification Number (PIN)adalah deretan 6 (enam) angka yang harus dimasukkan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi melalui Allo App.
  26. PonselatauTelepon Seluleradalah perangkat telekomunikasi elektronik yang dikenal dengan sebutan telepon genggam, handphone (HP) atau mobile phone.
  27. Situs Webadalah kumpulan halaman web yang dapat diakses publik dan saling terkait yang berbagi satu nama domain. Situs web dapat dibuat dan dikelola oleh individu, kelompok, bisnis atau organisasi untuk memenuhi berbagai tujuan.
  28. Short Message Service (SMS)adalah layanan pesan singkat berbasis teks yang dapat dikirim dan/atau diterima menggunakan Ponsel.
  29. Strategic Partneradalah kumpulan perusahaan yang berada diluar naungan CT Corpora Group yang bekerja sama dengan MPC
  30. Surat Elektronik (E-mail)adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur jaringan komputer.
  31. Transaksiadalah transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah seperti transaksi pembayaran di merchant, informasi saldo, histori transaksi, pengisian ulang (top up), transfer, penarikan tunai, pembelian dan pembayaran tagihan, serta pemindahan CT Points sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
  32. Transferadalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
  33. Uang Elektronikadalah instrumen pembayaran yang bersifat bukan simpanan yang diterbitkan dan dikelola oleh Bank atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu dan tersimpan secara elektronik dalam server serta dapat dijadikan sebagai sumber dana untuk bertransaksi perbankan.
  34. Uang Elektronik Registeredadalah Uang Elektronik yang data identitas Nasabahnya terdaftar dan tercatat pada Bank.
  35. Uang Elektronik Unregisteredadalah Uang Elektronik yang data identitas Nasabahnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Bank.
  36. Websiteis a collection of publicly accessible, interlinked web pages that share a single domain name. Websites can be created and maintained by an individual, group, business or organization to serve a variety of purposes.

B. KETENTUAN UMUM

  1. Allo App termasuk namun tidak terbatas pada Allo Pay dan Allo Pay+ baru dapat digunakan setelah Nasabah menyetujui Syarat dan Ketentuan Allo App dan Kebijakan Privasi Allo App, serta melakukan pendaftaran dengan menggunakan Nomor Ponsel (Handphone) serta melakukan proses KYC (Know Your Customer) untuk penggunaan produk Allo Pay+.
  2. Setiap Nomor Ponsel (Handphone) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pendaftaran Allo App.
  3. Nasabah (Perorangan) wajib memberitahukan secara tertulis atas setiap perubahan data yang diberikan kepada Bank secepatnya.
  4. Nasabah dapat melakukan Transaksi menggunakan Allo App termasuk namun tidak terbatas pada Allo Pay dan Allo Pay+ apabila memiliki saldo yang mencukupi.
  5. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas password, PIN, dan OTP.
  6. Password, PIN, dan OTP tersebut hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan tidak diperkenankan untuk memberikan atau menginformasikan kepada pihak lain manapun baik sengaja maupun tidak sengaja.
  7. Nasabah disarankan untuk tidak:
    1. Menggunakan deretan atau kombinasi angka yang mudah ditebak dalam pembuatan password dan PIN seperti tanggal lahir, nomor telepon, dan lain-lain;
    2. Tidak mencatat dan memberikan password, PIN dan Kode OTP di media apapun untuk menghindari penyalahgunaan atau tindak kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
    3. Mengganti password dan PIN secara berkala.
    4. Penggunaan PIN memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
  8. Bank berhak menolak aktivitas dari suatu rekening jika aktivitas tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Bank walaupun saldo yang dimiliki mencukupi.
  9. Bank berhak menolak aktivitas dari suatu rekening jika sewaktu-waktu sistem keamanan Bank menganggap bahwa Transaksi yang dilakukan tidak wajar.
  10. Setoran Kliring atau Transfer pada Allo Pay dan Allo Pay+ akan dibukukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank.
  11. Dalam hal terjadi kesalahan dalam pengkreditan oleh pihak Bank, seperti: salah mengkreditkan, kesalahan sistem, kesalahan lainnya, maka Bank berhak melakukan pendebetan kembali sejumlah kesalahan pengkreditan tersebut, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah terlebih dahulu.
  12. Bank tidak memberikan bunga dan Nasabah tidak dibebankan pajak atas penggunaan Allo Pay dan Allo Pay+.
  13. Saldo Allo Pay dan Allo Pay+ tidak mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana bukan merupakan rekening simpanan.
  14. Nomor telepon seluler yang tercantum pada sistem akan digunakan untuk aktivitas perbankan yang berkaitan dengan Allo App milik Nasabah.
  15. Registrasi atau Upgrade ke Allo Pay+ merupakan proses upgrade uang elektronik dari Unregistered menjadi Registered yang dapat dilakukan oleh Nasabah dengan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan proses yang ditentukan oleh Bank.
  16. Pada proses upgrade Allo Pay+, Nasabah memberikan ijin kepada pihak Bank untuk melakukan pemindahan saldo sebelumnya dari Allo Pay yang dimiliki ke Allo Pay+.
  17. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank melaksanakan proses upgrade berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan pada proses upgrade dan Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup produk uang elektronik dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, antara lain jika:
    1. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
    2. Profil Calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
    3. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
    4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
    5. Uang Elektronik yang dimiliki Nasabah atas permintaan instansi yang berwenang, diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindakan kriminal dan/atau telah akan terjadi penipuan terkait dengan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank.
    6. Setiap penundaan dan/atau pembatalan akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang dianggap sah oleh Bank.
  18. Dalam melaksanakan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur/ persyaratan khusus seperti penerapan prosedur pengamanan untuk validasi data dan kebenaran atas data yang diberikan pada waktu dilakukan registrasi dan/atau proses upgrade oleh Nasabah.
  19. Nasabah dapat melakukan Transaksi apabila memiliki Saldo Allo Pay dan/atau Allo Pay+ yang mencukupi. Jumlah Saldo Allo Pay dan/atau Allo Pay+ dibatasi sebesar:
    1. Rp2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk Allo Pay (Uang Elektronik Unregistered);
    2. Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk Allo Pay+ (Uang Elektronik Registered); atau
    3. Jumlah lainnya sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku merujuk dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik serta perubahannya.
  20. Batas maksimum Transaksi yang bersifat incoming (masuk) dalam 1 (satu) Allo Pay dan/atau Allo Pay+ pada 1 (satu) bulan kalender adalah Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).
  21. Terhadap Saldo Allo Pay dan/atau Allo Pay+ tidak berlaku perhitungan bunga, sehingga Nasabah tidak akan memperoleh bunga dalam bentuk Apapun. Saldo Allo Pay dan/atau Allo Pay+ bukan merupakan simpanan sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan tidak akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
  22. Saldo Allo Pay dan/atau Allo Pay+ dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil.

C. PROGRAM LOYALITAS (MEMBERSHIP, POINT, DAN COUPONS)

  1. Program Loyalitas adalah Program Loyalitas Nasabah yang menyediakan program terpadu dan terintegrasi yang menawarkan penawaran, keuntungan, poin dan kupon eksklusif kepada Nasabah yang melakukan pembelian, atau menggunakan produk dan jasa dari MPC.
  2. Nasabah tidak akan dikenakan biaya untuk registrasi Keanggotaan Program Loyalitas.
  3. Dengan registrasi, Nasabah akan mendapatkan Level Keanggotaan untuk Program Loyalitas dan berhak untuk mendapatkan berbagai keuntungan sesuai dengan status Level Keanggotaan.
  4. Nasabah dapat menggunakan Program Loyalitas melalui aplikasi dan/atau situs web CT Corpora Group dan/atau Strategic Partner dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Program Loyalitas dan Kebijakan Privasi, yang disebutkan pada halaman yang terpisah, dan menyelesaikan registrasi dan aktivasi dengan menggunakan nomor Telepon Selular yang akan dikirimkan OTP untuk otentikasi.
  5. Dengan melakukan Registrasi Program Loyalitas pada salah satu Aplikasi dan/atau situs web CT Corpora Group dan/atau Strategic Partner, Nasabah akan memiliki akses ke seluruh Aplikasi dan/atau situs web CT Corpora Group dan/atau Strategic Partner lainnya.
  6. Program Loyalitas memberikan hak kepada Nasabah untuk mendapatkan status Level Keanggotaan, Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas untuk pembelian atau kegiatan tertentu dan mengeluarkan Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas untuk penggunaan jasa atau pembelian produk tertentu pada CT Corpora Merchants dan Strategic Partner Merchants melalui aplikasi dan/atau situs web CT Corpora Group dan Strategic Partner. Kunjungi situs web kami di www.ctcMPC.id untuk melihat Merchants yang tergabung dalam Program Loyalitas. Merchants dapat berubah tanpa adanya pemberitahuan.
  7. MPC, dengan Pihak Ketiga yang menyediakan Program Loyalitas, berhak untuk menolak registrasi Program Loyalitas
    1. Nasabah dengan alasan tertentu dan tidak diwajibkan untuk menyebutkan alasannya jika hal tersebut disebabkan oleh:
    2. Nasabah potensial, sebelumnya telah melakukan pelanggaran serius terhadap Syarat dan Ketentuan MPC;
      Nasabah memberikan Data Pribadi yang tidak lengkap, tidak akurat, salah maupun samaran;
    3. atas penilaian MPC, bahwa calon Nasabah tidak memenuhi persyaratan penggunaan Program Loyalitas.
  8. MPC tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada Nasabah atas kerugian, kerusakan atau kehilangan apapun yang disebabkan oleh penangguhan atau pemberhentian layanan Program Loyalitas oleh MPC karena kesalahan atau kelalaian Nasabah.
  9. Untuk dapat menggunakan layanan Program Loyalitas, Nasabah harus memenuhi kondisi berikut:
    1. Nasabah perorangan adalah setiap pemegang Keanggotaan yang diadakan atas nama perorangan dan yang telah mengajukan pendaftaran MPC dan telah diberikan nomor keanggotaan dan kata sandi yang telah diverifikasi
    2. Mendaftar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MPC dengan mengisi tiga hal yang wajib (contohnya nama, nomor telepon selular dan alamat email), membuat password dan verifikasi nomor telepon selular dan alamat email.
  10. MPC berhak untuk mendapatkan ganti rugi penuh dari Nasabah, mengklaim kerusakan, dan kompensasi dari Nasabah jika Nasabah melakukan salah satu dari hal di bawah ini:
    1. Memasukkan atau mendaftarkan informasi palsu saat registrasi sebagai Nasabah atau saat menggunakan Program Loyalitas
    2. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu pengoperasian Program Loyalitas;
    3. Penggunaan yang tidak sah dari Hak Kekayaan Intelektual MPC sebagaimana tertuang dalam bagian IX dari Kebijakan Publik
    4. Akses tidak sah untuk memberikan data tambahan guna melengkapi Data Pribadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 2 Bagian I – Keakuratan Data Pribadi
    5. Akses tidak sah ke sistem atau komputer lain yang menyediakan Program Loyalitas;
    6. Menggandakan, menganalisis, memproses, atau mengubah perangkat lunak yang disediakan oleh MPC tanpa izin tertulis sebelumnya
    7. Mengirimkan program komputer berbahaya, seperti malware yang mencakup virus komputer, worm Trojan Horse, ransomware dan spyware;
    8. Tindakan yang menyebabkan masalah, kerugian, atau kerusakan pada Nasabah lain, Pihak Ketiga atau tindakan yang dianggap oleh MPC berpotensi untuk dilakukan;
    9. Perbuatan yang melanggar ketertiban dan kesusilaan umum, melanggar peraturan perundang-undangan, atau perbuatan yang dianggap potensial oleh MPC;
    10. Menggunakan Program Loyalitas untuk menjual kembali atau bisnis, dengan tujuan apapun
    11. Tindakan lainnya yang dianggap tidak pantas, dan melanggar Syarat dan Ketentuan dari MPC.
  11. MPC dengan Pihak Ketiga yang menyediakan Program Loyalitas berhak untuk menangguhkan atau mengakhiri Keanggotaan tanpa pemberitahuan sebelumnya, karena alasan berikut:
    1. Nasabah melanggar Syarat dan Ketentuan;
    2. Nasabah memberikan informasi pribadi yang tidak lengkap, tidak akurat, salah atau palsu;
    3. Nasabah melakukan penipuan atau penggunaan yang tidak sah dari Program Loyalitas; dan
    4. MPC dengan Pihak Ketiga yang menyediakan Program Loyalitas menganggap bahwa ada alasan yang wajar untuk menangguhkan atau menghentikan Program Loyalitas.
  12. Nasabah harus segera memberitahukan setiap perubahan data yang diberikan kepada MPC melalui fitur edit profile di aplikasi dan/atau situs web CT Corpora Group dan/atau Strategic Partner atau menghubungi Pusat Layanan
  13. Dengan berpartisipasi dalam Program Loyalitas, Nasabah setuju untuk mengizinkan MPC berkomunikasi melalui surat, email, telepon, pesan teks, dan pemberitahuan melalui aplikasi seluler atau situs web. MPC dapat menggunakan saluran ini untuk mengkomunikasikan status akun Nasabah, memberitahu Nasabah saat mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan hadiah, mengkomunikasikan perubahan program, menawarkan promosi khusus Nasabah, informasi dan penawaran yang menurut MPC mungkin menarik bagi Nasabah.
  14. MPC akan melindungi Data Pribadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
  15. MPC dapat menangguhkan semua atau sebagian dari ketentuan Program Loyalitas tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah jika salah satu hal berikut berlaku untuk menjaga kelancaran Program Loyalitas. Nasabah dengan ini setuju bahwa MPC tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang dialami oleh Nasabah akibat gangguan layanan tersebut,seperti:
    1. Pemeliharaan sistem rutin dan darurat
    2. Meningkatkan aplikasi;
    3. Kebakaran, force majeure, pemadaman listrik, atau sabotase oleh pihak tertentu, dll., yang membuat pengoperasian sistem menjadi sulit; dan
    4. Jika dianggap perlu, MPC dapat menangguhkan Layanan MPC, termasuk namun tidak terbatas pada sistem pendukung di bawahnya dengan alasan apapun.
  16. MPC tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Program Loyalitas oleh Nasabah.
  17. MPC dibebaskan dari segala kerugian yang diderita oleh Nasabah karena pengurusan sesuai dengan isi pendaftaran Program Loyalitas.
  18. Dalam hal Nasabah menyebabkan kerugian kepada Nasabah lain atau Pihak Ketiga melalui penggunaan Program Loyalitas, maka hal ini menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan MPC dari segala gugatan dan tuntutan hukum dari pihak manapun.
  19. Sehubungan dengan fakta bahwa informasi dipertukarkan melalui jaringan publik yang digunakan oleh sejumlah orang yang tidak ditentukan, Nasabah setuju bahwa MPC tidak akan bertanggungjawab atas kegagalan menerima semua atau sebagian informasi dengan benar seperti penukaran Poin Loyalitas/Kupon Loyalitas dari Nasabah. MPC tidak berkewajiban untuk memverifikasi apakah informasi transaksi Poin Loyalitas/Kupon Loyalitas yang dikirimkan oleh Nasabah telah sampai di sistem komputer MPC atau belum, dan apakah informasi transaksi Poin Loyalitas/Kupon Loyalitas telah sampai di sistem komputer MPC sama dengan informasi aplikasi yang dikirimkan oleh Nasabah.
  20. Nasabah memahami sepenuhnya bahwa MPC, dengan usaha terbaiknya, seakurat mungkin dalam penyampaian informasi dan deskripsi produk yang disediakan dalam Program Loyalitas, tetapi MPC tidak memberikan jaminan bahwa tidak ada kesalahan dalam keakuratan, kelengkapan, kegunaan, atau kesesuaian. Jika ada perbedaan antara keadaan saat ini dan deskripsi, keadaan saat ini yang akan berlaku.
  21. Nasabah bertanggung jawab membuat pengaturan sendiri untuk terminal dan perangkat lunak pribadi, pengaturan jaringan, dan transportasi ke dan dari toko, kecuali dinyatakan sebaliknya. Hal yang sama berlaku untuk setiap perubahan lingkungan yang diperlukan untuk menggunakan Program Loyalitas. MPC tidak bertanggung jawab atas ketidakmampuan untuk menggunakan Program Loyalitas dengan benar karena adanya kelemahan dalam persiapan seperti yang telah diuraikan pada poin nomor 20 tersebut diatas
  22. MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga dapat menetapkan kondisi tertentu dan menetapkan tingkatan untuk level Keanggotaan setiap tahun kalender. Status Keanggotaan yang dimiliki oleh Nasabah akan memberikan berbagai keuntungan yang berbeda bagi Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  23. Nasabah berhak menerima berbagai keuntungan yang ditentukan secara terpisah oleh MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah yang meliputi namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: eksklusifitas produk atau promosi, hadiah gratis, akses awal ke acara, pembayaran prioritas, dan manfaat nyata atau tidak nyata lainnya. Selain hal-hal yang diatur dalam kalimat sebelumnya pada poin nomor 22, MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga dapat menetapkan syarat-syarat tertentu untuk memperoleh keuntungan dan memberikan keuntungan kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  24. MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga akan memberikan sejumlah Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas untuk digunakan di Merchant CT Corpora dan Strategic Partner atau melakukan tindakan yang ditentukan oleh MPC sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain kasus yang diatur dalam kalimat sebelumnya pada poin nomor 23, MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga dapat menetapkan kondisi tertentu dan memberikan Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas kepada Nasabah yang memenuhi persyaratan ini, sebagaimana ditentukan secara terpisah oleh MPC.
  25. Poin Loyalitas akan dikreditkan ke akun Nasabah pada waktu yang telah ditentukan setelah persyaratan yang ditentukan secara terpisah telah dipenuhi dan Nasabah dengan ini menyetujui persyaratan ini.
  26. Kupon Loyalitas akan diberikan ke akun Nasabah pada waktu yang telah ditentukan setelah persyaratan yang ditentukan secara terpisah telah dipenuhi atau akan diberikan langsung oleh MPC dan Nasabah dengan ini menyetujui ketentuan ini.
  27. Jika Nasabah dihentikan sementara dari penggunaan Program Loyalitas sebagaimana diatur dalam poin nomor 11, Nasabah tidak berhak atas Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan keuntungan lainnya.
  28. Nasabah tidak boleh berbagi, menggabungkan, menghadiahkan, memperlakukan sebagai jaminan pembayaran, mentransfer Kupon Loyalitas milik Nasabah kepada Nasabah lain atau pihak ketiga, kecuali ditentukan sebaliknya oleh MPC bersama-sama dengan Pihak Ketiga.
  29. Poin Loyalitas milik lebih dari 1 (satu) Nasabah tidak dapat digabungkan untuk membayar 1 (satu) transaksi.
  30. Poin Loyalitas yang diperoleh Nasabah berlaku selama 5 (lima) tahun dan akan expired pada setiap akhir bulan, pada tahun ke-5 setelah poin diterbitkan.
  31. Dalam hal Nasabah telah menukarkan Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas, maka Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas akan langsung dipotong dari akun Program Loyalitas Nasabah.
  32. Jika MPC salah mengurangi Poin Loyalitas Nasabah, MPC akan bertanggung jawab untuk mengembalikan Poin Loyalitas ke akun Program Loyalitas Nasabah.
  33. MPC tidak akan memberikan kompensasi apapun atau menerima kewajiban apapun atas Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan keuntungan lainnya yang telah kedaluwarsa atau dibatalkan. MPC berhak untuk membatalkan semua atau sebagian Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan keuntungan lain dari Nasabah dalam hal sebagai berikut:
    1. jika MPC membatalkan pendaftaran Nasabah karena kondisi tersebut di atas;
    2. jika informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada MPC adalah palsu, menyesatkan, atau curang;
    3. jika Nasabah tidak memberi tahu MPC tentang perubahan apapun pada alamat email Nasabah atau data terdaftar lainnya;
    4. jika Nasabah telah mendapatkan Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan manfaat lainnya dengan cara yang tidak benar
    5. jika Nasabah telah melanggar Syarat dan Ketentuan;
    6. jika MPC menganggap perlu untuk membatalkan Poin Loyalitas, Kupon Loyalitas, dan keuntungan lain yang diberikan kepada Nasabah, misalnya pembatalan pesanan, pembatalan program promosi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan penggunaan umum program loyalitas
    7. Jika Nasabah berhenti menjadi Nasabah Program Loyalitas.
  34. Nasabah setuju bahwa mereka bertanggung jawab atas semua pajak dan biaya yang timbul sehubungan dengan penggunaan Poin Loyalitas dan Kupon Loyalitas serta keuntungan lainnya.
  35. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada MPC untuk menggunakan dan memberikan Data Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan MPC dalam rangka memenuhi keperluan Nasabah terkait Keanggotaan, Poin Loyalitas, dan Kupon loyalitas.

D. AKSES ALLO APP, ALLO PAY, ALLO PAY+

Nasabah dapat mengakses Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas melalui Allo App maupun platform Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Bank.

  1. Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menyediakan akses terhadap informasi data Nasabah melalui Allo App maupun platform Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Bank dan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh Pihak Ketiga Bank.
  2. Apabila terdapat perjanjian antara Nasabah dengan Pihak Ketiga Bank, yang menyebutkan bahwa Nasabah menyetujui untuk melakukan pembayaran kewajiban Nasabah kepada Pihak Ketiga Bank menggunakan Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas maka Bank dengan ini dapat melakukan tindakan pendebetan saldo Allo Pay, Allo Pay+, dan Poin Loyalitas secara otomatis. Hal ini dalam rangka untuk pemenuhan seluruh kewajiban pembayaran Nasabah kepada Pihak Ketiga Bank (berdasarkan Perjanjian). Nasabah dengan ini memberikan kuasa, hak dan wewenang penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat kepada Bank dengan hak substitusi, dalam melakukan tindakan tersebut diatas.
  3. Sehubungan dengan penyelenggaraan widget atau konten khusus dalam Allo App sebagaimana Bank jelaskan di dalam Syarat dan Ketentuan ini, Bank dengan ini menyatakan Pihak Ketiga Bank akan dan dapat menggunakan, mengirimkan, menyampaikan dan/atau memberikan Data Pribadi Nasabah kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga, terutama dalam rangka untuk dapat meneruskan permintaan Nasabah atas layanan dukungan yang Nasabah inginkan kepada pihak lain penyedia layanan dukungan. Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengetahui, dan memberikan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan Allo App ini.

E. BIAYA

Bank akan mengenakan biaya dalam rangka Penggunaan dan/atau Transaksi menggunakan Allo Pay, dan Allo Pay+, namun tidak terbatas pada layanan pengisian ulang (top up) saldo, pembayaran, transfer, dan/atau tarik tunai. Keterangan mengenai jumlah biaya yang dikenakan akan disediakan melalui media komunikasi yang Bank tentukan.

F. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN

Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ milik Nasabah akan berlaku selama akun tersebut tidak ditutup secara permanen, baik oleh Nasabah maupun oleh Bank.

G. HAK KOREKSI ALLO PAY, ALLO PAY+

  1. Bank berhak untuk melakukan koreksi atas saldo, point dan/atau transaksi pada produk dan/atau layanan menggunakan Allo Pay, Allo Pay+ milik Nasabah, apabila menurut sistem Bank telah terjadi transaksi tidak wajar pada Allo Pay, Allo Pay+ . Koreksi tersebut termasuk atas penilaian dan kebijakan Bank yang berlaku untuk melakukan penahanan sebagian atau seluruh dan penarikan atas saldo dan/atau point dalam Allo Pay, Allo Pay+ Nasabah yang disebabkan oleh penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, dan/atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.
  2. Nasabah dengan ini memberikan kuasa, hak dan wewenang penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat kepada Bank dengan hak substitusi, untuk sewaktu-waktu, tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan tanpa persetujuan Nasabah terlebih dahulu untuk melakukan koreksi atas saldo dalam Allo Pay, Allo Pay+ Nasabah.

H. PEMMBLOKIRAN ALLO APP, ALLO PAY, ALLO PAY +

  1. Penonaktifan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ milik Nasabah, baik secara sementara atau permanen dapat terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian berikut ini:
    1. Permintaan blokir dari otoritas, instansi pemerintahan atau kepolisian;
    2. Perintah pengadilan;
    3. Laporan Nasabah bahwa ponsel Nasabah telah hilang, diretas, atau dicuri yang menyebabkan Allo Pay, Allo Pay+ dan/atau Allo App Nasabah diretas;
    4. Sebagian atau seluruh data yang Nasabah sampaikan tidak benar, tidak lengkap, palsu, fiktif dan/atau menyesatkan;
    5. Adanya indikasi transaksi yang mencurigakan;
    6. Tindakan yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang terkait;
    7. Tindakan atau transaksi yang merugikan Bank atau Nasabah;
    8. Pihak lain yang melaporkan adanya tindakan mencurigakan dari Nasabah disertai dengan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk keperluan investigasi.
    9. Berdasarkan penilaian dan kewenangan Bank sesuai ketentuan yang berlaku atas verifikasi Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+.
  2. Dalam hal Allo App, Allo Pay, Allo Pay+. Nasabah telah diblokir sementara dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat yang Nasabah berikan tidak terdapat hal yang mencurigakan, Nasabah dapat menghubungi Bank sesuai ketentuan Syarat dan Ketentuan ini. Bank akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah akan mengakhiri atau meneruskan pemblokiran Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+ yang dimiliki oleh Nasabah.
  3. Bank berhak untuk menonaktifkan secara permanen atau sementara akses Nasabah ke Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+. Nasabah atau platform Pihak Ketiga Bank apabila ditemukan terjadinya indikasi penipuan atau kejahatan, baik yang Bank temukan atau atas bukti pendukung yang kuat yang diajukan oleh pihak ketiga atas Nasabah.

I. PENUTUPAN ALLO APP, ALLO PAY, DAN ALLO PAY+

  1. Bank berhak untuk menutup Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+ Nasabah, di mana untuk jangka waktu tertentu atau untuk seterusnya berdasarkan pertimbangan atau keputusan Bank yang dianggap baik, apabila terjadinya satu atau lebih kondisi di bawah ini:
    1. Transaksi dalam Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+. Nasabah yang menggunakan produk dan/atau layanan Bank dinyatakan fraud (berdasarkan hasil investigasi Bank dan/atau dengan pihak kepolisian, dan/atau pihak ketiga)
    2. Keputusan Bank berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      Tindak lanjut sehubungan dengan blokir atau penonaktifan Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+ berdasarkan poin G di atas.
  2. Penutupan Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+ di atas dilakukan dengan telah menyelesaikan kewajiban dan biaya yang timbul karenanya.

J. KEAMANAN DAN KERAHASIAAN TRANSAKSI

  1. Bank sangat memperhatikan keamanan dan kenyamanan Nasabah pada saat menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ dan Program Loyalitas Oleh karena itu Bank memiliki sistem keamanan ketika Nasabah melakukan transaksi untuk memberikan kepastian kepada Nasabah bahwa Transaksi Nasabah aman dan Informasi serta data pribadi Nasabah disimpan dan dipergunakan sesuai dengan Kebijakan Privasi Allo App dengan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bank menggunakan server yang memadai dalam menjaga keamanan informasi rahasia Nasabah.
  3. Bank menerapkan kebijakan yang berlaku untuk memastikan PIN milik Nasabah tidak diketahui oleh siapapun kecuali oleh Nasabah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak. Dengan demikian, Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN milik Nasabah.
  4. Dalam hal Bank memiliki kerjasama dengan pihak ketiga lainnya sehubungan dengan penyediaan akses data informasi Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas Nasabah melalui platform pihak ketiga tersebut maka:
    1. Bank dapat menampilkan informasi Nasabah dan informasi lain kepada pihak ketiga tersebut untuk tujuan pemeliharaan keamanan sistem.
    2. Bank menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud di bagian a) telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K. PERLINDUNGAN DATA

Nasabah setuju bahwa pengumpulan, pemanfaatan dan penyerahan Data yang Nasabah sampaikan kepada Bank akan dilakukan dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi yang terdapat pada halaman yang berbeda yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

L. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data atau Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ dan Program Loyalitas Nasabah, maka Nasabah wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan informasi data yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada Nomor Ponsel (Handphone) yang digunakan pada Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, password atau PIN atau kode verifikasi maupun OTP atau data lainnya yang diberikan Nasabah atau diterima oleh Nasabah terkait Transaksi atau atas setiap kegiatan atau Transaksi yang terjadi/dilakukan oleh Nasabah dengan tidak mengungkapkannya kepada pihak manapun. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan risiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan informasi data Nasabah yang dimilikinya.
  2. Nasabah wajib menjaga informasi sebagaimana disebut di atas, dari peristiwa antara lain kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau pemalsuan. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui untuk membebaskan Bank dari tanggung jawab dan ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal:
    1. Kehilangan atau kerusakan Perangkat Telekomunikasi atau Nomor Ponsel;
    2. Akses tidak sah terhadap informasi pribadi Nasabah yang terjadi di luar lingkup tanggung jawab Bank atau pada/melalui platform milik Pihak Ketiga Bank.
    3. Setiap kerugian yang terjadi yang diakibatkan karena Nasabah Bank terindikasi melanggar hukum dan/atau terdapat penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berwenang;
  3. Dalam hal terjadi kehilangan Ponsel dan/atau Nomor Ponsel baik karena pencurian, kehilangan atau alasan apapun maka Nasabah wajib segera untuk menghubungi Allo Care untuk melakukan pemblokiran atas Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, Program Loyalitas. Segala akibat dan kerugian yang timbul atas kejadian tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  4. Bank sesuai kebijakan yang berlaku berhak untuk menolak permohonan registrasi Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ oleh Nasabah dan memberitahukan kepada Nasabah alasan penolakan registrasi tersebut.
  5. Nasabah dengan ini diwajibkan untuk memeriksa, memastikan dan menjamin bahwa seluruh informasi dan data yang didaftarkan atau diberikan selama menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+,dan Program Loyalitas adalah akurat, benar, dan lengkap, serta tidak menyesatkan. Oleh sebab itu, Nasabah membebaskan dan melepaskan Bank dari segala bentuk gugatan, tuntutan dan/atau ganti kerugian baik yang berasal dari Nasabah atau pihak manapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian dan/atau kegagalan Nasabah dalam mematuhi seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Apabila Transaksi telah diselesaikan, maka Nasabah dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa transaksi tidak dapat ditarik kembali, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  7. Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan atau dalam hal sedang dilakukan peningkatan layanan atau jaringan, perubahan layanan atau jaringan, perbaikan dan/atau pemeliharaan layanan atau jaringan yang digunakan oleh Bank sehingga menyebabkan gangguan pada Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ dan Program Loyalitas, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang ditentukan oleh Bank.
  8. Dalam hal terjadi kesalahan sistem Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas karena alasan apapun yang mengakibatkan terganggunya Allo App, Allo Pay, Allo Pay+ dan Program Loyalitas atau kesalahan dalam pelaksanaan layanan atau Transaksi yang bukan disebabkan oleh Nasabah, maka Bank akan memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Bank tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah atau sebab-sebab lain seperti: virus, trojan, worms, malware, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras ponsel, dan lain-lain.

M. KEADAAN MEMAKSA

Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan oleh Bank tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan apabila hal tersebut disebabkan oleh suatu peristiwa yang berada di luar kendali Bank atau lazim disebut dengan istilah Keadaan Memaksa (Force Majeure) termasuk namun tidak terbatas:

  1. Bencana alam;
  2. Kebakaran, pemogokan buruh, perang, huru-hara, pemberontakan atau tindakan militer lainnya;
  3. Tindakan pihak/instansi yang berwenang yang mempengaruhi kelangsungan penyediaan layanan telekomunikasi;
  4. Tindakan pihak ketiga yang menyebabkan Bank tidak dapat memberikan layanan telekomunikasi;
  5. Adanya keputusan dari instansi yang berwenang atau perubahan keputusan dari pemerintah yang berdampak pada pelaksanaan layanan Bank termasuk diantaranya perubahan pemberlakuan tarif kepada Nasabah;
  6. Wabah, epidemi, dan/atau pandemi penyakit.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari setiap klaim, jika Bank tidak dapat memenuhi instruksi Nasabah menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas dan/atau platform Pihak Ketiga Bank baik sebagian maupun seluruhnya karena adanya Keadaan Memaksa.

N. KEWAJIBAN, PERNYATAANM DAN JAMINAN

  1. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah merupakan pihak yang cakap untuk menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas yang disediakan oleh Bank.
  2. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah akan menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas secara wajar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertujuan untuk menghindari, menembus, dan/atau memanfaatkan celah sistem keamanan ataupun menyebabkan gangguan dan/atau kerusakan pada sistem Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas melakukan penyalahgunaan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas, maupun menyebabkan kerugian bagi Bank dan/atau Nasabah. Nasabah bertanggung jawab atas segala konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan ini.
  3. Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas yang digunakan dalam Transaksi menggunakan Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Bank bukan merupakan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, registrasi Allo App, Allo Pay, dan Allo Pay+, dan Program Loyalitas tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk melakukan pembayaran atas Transaksi yang sifatnya atau objeknya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya serta membebaskan dan melepaskan Bank dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun apabila Nasabah ternyata melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  4. Nasabah dengan ini menyatakan bersedia melengkapi seluruh data atau permintaan data atau dokumen tambahan yang diminta oleh Bank sehubungan dengan adanya penelusuran/pemeriksaan lanjutan atas adanya dugaan transaksi mencurigakan dan/atau terindikasi melanggar Syarat dan Ketentuan atau Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Nasabah dengan ini tidak akan memberikan hak, wewenang dan/atau kuasa dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun kepada orang atau pihak lain untuk menggunakan data, akun dan/atau PIN Nasabah karena alasan apapun dan dalam kondisi apapun dilarang untuk mengalihkan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas kepada orang atau pihak manapun.
  6. Nasabah menyatakan dan menjamin tidak akan dengan alasan apapun untuk meminta kembali setiap dan seluruh data/dokumen yang telah disampaikan kepada Bank dan karenanya Bank berhak menggunakan data dan informasi tersebut sehubungan dengan layanan Transaksi atau terkait urusan administrasi Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, dan Program Loyalitas Nasabah pada Bank atau promosi dan program-program pemasaran Bank, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  7. Nasabah menyatakan secara tertulis dan menjamin akan memperbaharui dan memberitahukan kepada Bank apabila ada perubahan data terkait dengan Nasabah yang telah didaftarkan dan/atau disampaikan kepada Bank.
  8. Dengan melaksanakan Transaksi menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+, Program Loyalitas dan/atau platform Pihak Ketiga Bank, maka Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah tidak akan menyangkal keberlakuan dan keabsahan dari komunikasi dan instruksi elektronik yang disampaikan oleh Nasabah melalui Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Bank, sebagai bukti yang sah.

O. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diatur serta dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia
  2. Dalam hal ini, setiap proses pengaduan layanan konsumen akan diproses sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dalam Bank, dimana Pihak Bank akan melakukan konfirmasi dan penyelesaian pengaduan konsumen, baik melalui Allo Care maupun melalui media resmi lainnya yang disediakan.
  3. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Bank, maka Nasabah dan Bank dapat melakukan penyelesaian pengaduan di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri dalam wilayah Republik Indonesia.

P. PENANGANAN KELUHAN

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi menggunakan Allo App, Allo Pay, Allo Pay+,Program Loyalitas dan/atau platform Pihak Ketiga Bank, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan.
  2. Jangka waktu maksimal penyelesaian atas keluhan tersebut pada poin 1 diatas adalah pengaduan lisan 5 (lima) hari kerja, pengaduan secara tertulis maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dari tanggal keluhan diajukan, sebagaimana ketentuan dari regulator.
  3. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan identitas Nasabah, jenis dan tanggal transaksi keuangan, permasalahan yang diadukan disertai copy bukti-bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya (jika ada).
  4. Bank akan melakukan proses verifikasi, validasi dan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  5. Bank tidak dapat menindaklanjuti pengaduan apabila:
    1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu 20 hari kerja sejak Bank memberitahukan kepada Nasabah mengenai dokumen yang wajib untuk dilengkapi.
    2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
    4. Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank sesuai ketentuan POJK nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pasal 19 beserta perubahannya.

Q. LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Perundang-undangan dan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  2. Jika ada bagian dari Syarat & Ketentuan yang dianggap tidak sah berdasarkan hukum atau peraturan apa pun, ketentuan lain dari Syarat & Ketentuan akan tetap berlaku sepenuhnya.
  3. Bank setiap saat berhak mengubah, melengkapi, atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media cetak dan/atau media elektronik lainnya selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *