| No. | Pertanyaan | Jawaban |
| 1 | Apa itu Limit Up Premium? | Limit Up Premium adalah fitur membership yang khusus ditujukan untuk nasabah Limit Up yang ingin mendapatkan benefit lebih besar dimana jika nasabah upgrade ke Limit Up Premium, nasabah bisa mendapatkan berbagai macam benefit eksklusif |
| 2 | Apa saja benefit eksklusif dari Limit Up Premium? | Benefit eksklusif dari Limit Up Premium adalah sebagai berikut: – Setiap nasabah melakukan lock saldo, limit Allo PayLater yang didapatkan adalah sebesar 1.5x dari jumlah lock saldo – Setiap transaksi QRIS dengan Allo PayLater yang berhasil, nasabah memperoleh kenaikan limit sebesar 0,5% dari jumlah pokok transaksi. – Setiap pembayaran tagihan tepat waktu, nasabah memperoleh kenaikan limit sebesar 3% dari jumlah pokok pembayaran. – Setiap teman/keluarga yang diajak oleh nasabah untuk mengajukan Allo PayLater dan berhasil memperoleh limit sama dengan atau lebih dari Rp 500.000, nasabah memperoleh kenaikan limit sebesar Rp 200.000. – Dan masih banyak benefit lainnya yang akan tersedia di masa mendatang |
| 3 | Berapa biaya untuk upgrade ke Limit Up Premium? | Biaya yang dikenakan kepada nasabah untuk upgrade ke Limit Up Premium adalah sebagai berikut: – Rp 29.900 untuk masa berlaku 1 bulan (30 hari) – Rp 89.000 untuk masa berlaku 3 bulan (90 hari) |
| 4 | Apakah biaya Limit Up Premium akan dikenakan ke nasabah secara otomatis? | Tidak, biaya Limit Up Premium hanya akan dikenakan kepada nasabah yang memilih untuk upgrade ke Limit Up Premium |
| 5 | Apakah masa berlaku Limit Up Premium dapat diperpanjang secara otomatis? | Tidak, perpanjangan masa berlaku Limit Up Premium hanya dapat dilakukan secara manual di dalam aplikasi Allobank oleh nasabah sendiri |
| 6 | Apakah masa berlaku Limit Up Premium dapat diperpanjang sebelum expired? | Bisa dan masa berlaku yang baru akan menambah sisa masa berlaku Limit Up Premium yang sedang berjalan. Contoh: jika sisa masa berlaku berjalan tinggal 10 hari lalu nasabah melakukan perpanjangan masa berlaku selama 1 bulan (30 hari), maka total masa berlaku Limit Up Premium yang dimiliki nasabah adalah 40 hari |
| 7 | Apakah tersedia pilihan Limit Up Premium dengan masa berlaku selain 1 & 3 bulan? | Tidak, Limit Up Premium hanya tersedia dengan masa berlaku 1 (30 hari) & 3 bulan (90 hari) |
| 8 | Jika akun PayLater nasabah dalam kondisi terblokir karena alasan apapun, apakah nasabah bisa tetap upgrade ke Limit Up Premium? | Tidak, karena untuk perpanjangan Limit Up Premium, akun PayLater nasabah harus dalam kondisi aktif |
| 9 | Jika akun PayLater nasabah dalam kondisi terblokir karena alasan apapun, apakah nasabah bisa tetap menikmati benefit eksklusif dari Limit Up Premium? | Tidak, karena untuk menikmati benefit eksklusif dari Limit Up Premium, akun PayLater nasabah harus dalam kondisi aktif |
| 10 | Jika nasabah upgrade ke Limit Up Premium, kapan masa berlaku Limit Up Premium dimulai? | Ketika nasabah upgrade ke Limit Up Premium, masa berlaku Limit Up Premium akan dihitung mulai dari tanggal pembayaran biaya Limit Up Premium. Contoh: jika nasabah berhasil melakukan pembayaran biaya Limit Up Premium di tanggal 1, masa berlaku Limit Up Premium akan langsung terhitung mulai tanggal 1 |

No responses yet