Syarat dan Ketentuan ini mengatur pemakaian dan akses Pengguna terhadap produk Deposito. Dengan mengakses atau menggunakan produk Deposito, Nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi “Syarat dan Ketentuan Deposito (selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan’) serta “Kebijakan Privasi Allo App” yang tertera pada halaman yang berbeda.
A. DEFINISI
- Advis Depositoadalah suatu pemberitahuan penempatan deposito di Bank namun bukan merupakan bukti kepemilikan.
- Allo Appadalah layanan yang disediakan bagi Nasabah untuk mengakses rekening perbankan yang dimilikinya dengan mengirimkan instruksi melalui menu dalam bentuk aplikasi yang harus diunduh ke telepon seluler/handphone.
- Allo Bankadalah bank digital yang dimiliki oleh Mega Corpora.
- Allo Prime (Tabungan)adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank dalam bentuk tabungan.
- Automatic Roll Over (ARO)adalah sistem perpanjangan otomatis
- Depositoadalah simpanan dalam bentuk Deposito dengan mata uang Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati yaitu pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan Bank.
B. KETENTUAN UMUM
- Deposito adalah simpanan dalam bentuk Deposito dengan mata uang Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan yang disepakati yaitu pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah dengan Bank.
- Untuk membuka rekening Deposito, Nasabah wajib memiliki Allo Prime sebagai rekening sumber dana.
Nasabah akan menerima bukti penempatan dana Deposito berupa elektronik advis (e-advis) yang dapat diakses di Allo App. - Bukti tersebut merupakan bukti pemberitahuan/penegasan tertulis kepada Nasabah mengenai penempatan Deposito pada Bank
- Bukti penempatan ini tidak bisa dijaminkan atau digadaikan kepada pihak manapun.
Seluruh dana Nasabah yang ditempatkan di Bank yang melebihi maksimum nilai simpanan dan/atau tingkat suku bunga yang dijamin LPS atau tidak memenuhi persyaratan lain yang dapat menyebabkan dana yang ditempatkan tidak termasuk dalam program penjaminan LPS, berdasarkan Undang-Undang, Peraturan LPS dan/atau peraturan yang telah ada atau yang akan ada di kemudian hari, maka atas segala risiko yang timbul merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. - Perpanjangan Deposito
- Untuk Deposito yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang, Bank tidak akan memperhitungkan bunga atas penempatan tersebut.
- Nasabah dapat melakukan perpanjangan, baik pokok maupun pokok plus bunga, sesuai dengan instruksi Nasabah pada Allo App.
- Perpanjangan Deposito secara otomatis / Automatic Roll Over (ARO) hanya dapat dilakukan untuk nominal pokok atau pokok dan bunga berdasarkan instruksi perpanjangan dari Nasabah/perpanjangan dengan jangka waktu yang sama, dan suku bunga yang disesuaikan dengan ketentuan Bank yang berlaku pada saat perpanjangan.
- Deposito yang dibuka dengan instruksi atau kondisi perpanjangan secara otomatis / Automatic Roll Over (ARO) maupun Non-Automatic Roll Over (ARO) dapat diubah oleh Nasabah melalui Allo App, sesuai dengan syarat dan ketentuan Bank yang berlaku.
- Nasabah dapat mengubah instruksi sebagaimana dimaksud pada butir iv.) Selama belum melebihi batas maksimum yang ditentukan untuk jumlah perubahan per periode (tenor) Deposito yang berjalan sejak 1 (satu) hari kerja setelah pembukaan. tanggal sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
- Suku bunga Deposito
- Tingkat suku bunga yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Allo Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Allo Bank.
- Bunga Deposito akan dibayarkan pada saat jatuh tempo setelah dikurangi PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bunga Deposito akan diperhitungkan berdasarkan hari bunga (365 hari).
- Nasabah hanya dapat melakukan pencairan Deposito saat jatuh tempo mengikuti ketentuan dan prosedur Bank yang berlaku.
- Apabila tanggal jatuh tempo yang telah disepakati jatuh pada hari libur maka pembayaran akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga Deposito.
- Seluruh biaya yang timbul atas Deposito adalah menjadi tanggung jawab Nasabah dan dibebankan langsung ke rekening sumber dana
- Dengan membuka Deposito, Nasabah telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menggunakan informasi/data yang terdapat pada Rekening Allo Bank sebagai bukti persetujuan pembukaan, penempatan dan transaksi Deposito.
- Hanya dengan persetujuan dari Bank dana hasil pencairan Deposito dapat dibayarkan ke rekening Sumber Dana Nasabah dan sesuai instruksi Nasabah dengan mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
- Syarat & Ketentuan Deposito ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Allo App, oleh karenanya Nasabah tunduk dan terikat pada ketentuan yang tercantum di dalamnya dan pada Syarat dan Ketentuan Allo App.
- Bank wajib memblokir langsung rekening atas permintaan tertulis penegak hukum atau pejabat pajak yang berwenang.
- Bank wajib menghentikan sementara transaksi apabila ada permintaan tertulis untuk melakukan Penghentian Sementara Transaksi dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Bank berhak menunda sementara transaksi apabila Nasabah:
- Melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
- Memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
- Diketahui dan/atau patut dicurigai menggunakan dokumen palsu.
C. AKSES DEPOSITO
Nasabah hanya dapat mengakses Deposito melalui Allo App yang dimiliki oleh Allo Bank.
D. BIAYA
Seluruh biaya yang timbul atas Deposito adalah menjadi tanggung jawab Nasabah dan dibebankan langsung ke rekening sumber dana.
E. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN
Deposito milik Nasabah akan berlaku selama akun tersebut tidak ditutup secara permanen, baik oleh Nasabah maupun oleh Allo Bank.
F. HAK KOREKSI DEPOSITO
- Allo Bank berhak untuk melakukan koreksi atas saldo Deposito milik Nasabah, apabila menurut sistem Allo Bank telah terjadi transaksi tidak wajar pada rekening Deposito. Koreksi tersebut termasuk atas penilaian dan kebijakan Allo Bank yang berlaku untuk melakukan penahanan sebagian atau seluruh dan penarikan atas saldo dalam Deposito Nasabah yang disebabkan oleh penipuan, penggelapan, penyalahgunaan, dan/atau tindakan pelanggaran hukum lainnya.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa, hak dan wewenang penuh yang tidak dapat dicabut kembali dan tanpa syarat kepada Allo Bank dengan hak substitusi, untuk sewaktu-waktu, tanpa memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan tanpa persetujuan Nasabah terlebih dahulu untuk melakukan koreksi atas saldo dalam Deposito Nasabah.
G. PEMBLOKIRAN DEPOSITO
- Penonaktifan Deposito, baik secara sementara atau permanen atas rekening Deposito Nasabah dapat terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian berikut ini:
- Permintaan blokir dari otoritas, instansi pemerintahan atau kepolisian;
- Perintah pengadilan;
- Laporan Nasabah bahwa ponsel Nasabah telah hilang, diretas, atau dicuri yang menyebabkan Deposito dan/atau Allo App Nasabah diretas;
- Sebagian atau seluruh data yang Nasabah sampaikan tidak benar, tidak lengkap, palsu, fiktif dan/atau menyesatkan;
- Adanya indikasi transaksi yang mencurigakan;
- Tindakan yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau syarat dan ketentuan lainnya yang terkait; atau
- Tindakan atau transaksi yang merugikan Allo Bank atau Nasabah;
- Pihak lain yang melaporkan adanya tindakan mencurigakan dari Deposit Nasabah disertai dengan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk keperluan investigasi.
- Berdasarkan penilaian dan kewenangan Allo Bank sesuai ketentuan yang berlaku atas verifikasi Deposito.
- Dalam hal Deposito Nasabah telah diblokir sementara dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat yang Nasabah berikan tidak terdapat hal yang mencurigakan, Nasabah dapat menghubungi Allo Bank sesuai ketentuan Syarat dan Ketentuan ini. Allo Bank akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah akan mengakhiri atau meneruskan pemblokiran Deposito yang dimiliki oleh Nasabah.
- Allo Bank berhak untuk menonaktifkan secara permanen atau sementara akses Nasabah ke Deposito Nasabah apabila ditemukan terjadinya indikasi penipuan atau kejahatan, baik yang Allo Bank temukan atau atas bukti pendukung yang kuat yang diajukan oleh pihak ketiga atas Nasabah.
H. PENUTUPAN DEPOSITO
- Allo Bank berhak untuk menutup Deposito Nasabah, di mana untuk jangka waktu tertentu atau untuk seterusnya berdasarkan pertimbangan atau keputusan Allo Bank yang dianggap baik, apabila terjadinya satu atau lebih kondisi di bawah ini:
- Transaksi dalam Deposito Nasabah yang menggunakan produk dan/atau layanan Allo Bank dinyatakan fraud (berdasarkan hasil investigasi Allo Bank dan/atau dengan pihak kepolisian, dan/atau pihak ketiga)
- Keputusan Allo Bank berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tindak lanjut sehubungan dengan blokir atau penonaktifan Deposito berdasarkan poin G di atas.
- Penutupan Deposito di atas dilakukan dengan telah menyelesaikan kewajiban dan biaya yang timbul karenanya.
- Allo Bank akan mengembalikan saldo produk Allo Bank yang terdapat didalam Deposito kepada Nasabah atas adanya penutupan Deposito setelah dikurangi biaya terutang (bila ada), kecuali jika berdasarkan pertimbangan Allo Bank diperlukan adanya penahanan bagian tertentu dari saldo dan/atau limit produk di dalam Deposito, misalnya karena keyakinan yang wajar bahwa bagian tersebut sehubungan dengan atau disebabkan oleh penipuan, penyalahgunaan, tindak pelanggaran hukum lainnya, atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
I. KEAMANAN DAN KERAHASIAAN TRANSAKSI
- Allo Bank sangat memperhatikan keamanan dan kenyamanan Nasabah pada saat menggunakan Deposito. Oleh karena itu Allo Bank memiliki sistem keamanan ketika Nasabah melakukan transaksi untuk memberikan kepastian kepada Nasabah bahwa Transaksi Nasabah aman dan Informasi serta data pribadi Nasabah disimpan dan dipergunakan sesuai dengan Kebijakan Privasi Allo App dengan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Allo Bank menggunakan server yang memadai dalam menjaga keamanan informasi rahasia Nasabah.
- Allo Bank menerapkan kebijakan yang berlaku untuk memastikan PIN milik Nasabah tidak diketahui oleh siapapun kecuali oleh Nasabah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak. Dengan demikian, Nasabah bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN milik Nasabah.
J. PERLINDUNGAN DATA
Nasabah setuju bahwa pengumpulan, pemanfaatan dan penyerahan Data yang Nasabah sampaikan kepada Allo Bank akan dilakukan dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi yang terdapat pada halaman yang berbeda yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
K. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data atau Deposito Nasabah, maka Nasabah wajib mengingat dan menjaga kerahasiaan informasi data yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas pada Nomor Ponsel (Handphone) yang digunakan pada Allo App, password atau PIN atau kode verifikasi maupun kode OTP atau data lainnya yang diberikan Nasabah atau diterima oleh Nasabah terkait Transaksi atau atas setiap kegiatan atau Transaksi yang terjadi/dilakukan oleh Nasabah dengan tidak mengungkapkannya kepada pihak manapun. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat dan risiko yang timbul sehubungan dengan kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan informasi data Nasabah yang dimilikinya.
- Nasabah wajib menjaga informasi sebagaimana disebut di atas, dari peristiwa antara lain kehilangan, kerusakan, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau pemalsuan. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui untuk membebaskan Allo Bank dari tanggung jawab dan ganti kerugian dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas hal-hal yang terjadi di luar kesalahan dan/atau kelalaian Allo Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal:
- Kehilangan atau kerusakan Perangkat Telekomunikasi atau Nomor Ponsel;
- Akses tidak sah terhadap informasi pribadi Nasabah yang terjadi di luar lingkup tanggung jawab Allo Bank atau pada/melalui platform milik Pihak Ketiga Allo;
- Setiap kerugian yang terjadi yang diakibatkan karena Nasabah Allo Bank terindikasi melanggar hukum dan/atau terdapat penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berwenang;
- Dalam hal terjadi kehilangan Ponsel dan/atau Nomor Ponsel baik karena pencurian, kehilangan atau alasan apapun maka Nasabah wajib segera untuk menghubungi Call Center Allo Bank untuk melakukan pemblokiran atas Deposito. Segala akibat dan kerugian yang timbul atas kejadian tersebut adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Allo Bank sesuai kebijakan yang berlaku berhak untuk menolak permohonan registrasi Deposito oleh Nasabah dan memberitahukan kepada Nasabah alasan penolakan registrasi tersebut.
- Nasabah dengan ini diwajibkan untuk memeriksa, memastikan dan menjamin bahwa seluruh informasi dan data yang didaftarkan atau diberikan selama menggunakan Deposito adalah akurat, benar, dan lengkap, serta tidak menyesatkan. Oleh sebab itu, Nasabah membebaskan dan melepaskan Allo Bank dari segala bentuk gugatan, tuntutan dan/atau ganti kerugian baik yang berasal dari Nasabah atau pihak manapun dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan kelalaian dan/atau kegagalan Nasabah dalam mematuhi seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila Transaksi telah diselesaikan, maka Nasabah dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa transaksi tidak dapat ditarik kembali, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Dalam hal terjadi gangguan teknis pada jaringan atau dalam hal sedang dilakukan peningkatan layanan atau jaringan, perubahan layanan atau jaringan, perbaikan dan/atau pemeliharaan layanan atau jaringan yang digunakan oleh Allo Bank sehingga menyebabkan gangguan pada Deposito, maka Allo Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui media komunikasi yang ditentukan oleh Allo Bank.
- Dalam hal terjadi kesalahan sistem Deposito dan/atau Allo App karena alasan apapun yang mengakibatkan terganggunya Deposito dan/atau Allo App atau kesalahan dalam pelaksanaan layanan atau Transaksi yang bukan disebabkan oleh Nasabah, maka Allo Bank akan memperbaiki kesalahan tersebut sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
- Allo Bank tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada Deposito dan/atau Allo App yang disebabkan oleh kelalaian Nasabah atau sebab-sebab lain seperti: virus, trojan, worms, malware, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras ponsel, dan lain-lain.
L. KEADAAN MEMAKSA
Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan oleh Allo Bank tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan apabila hal tersebut disebabkan oleh suatu peristiwa yang berada di luar kendali Allo Bank atau lazim disebut dengan istilah Keadaan Memaksa (Force Majeure) termasuk namun tidak terbatas:
- Bencana alam;
- Kebakaran, pemogokan buruh, perang, huru-hara, pemberontakan atau tindakan militer lainnya;
- Tindakan pihak/instansi yang berwenang yang mempengaruhi kelangsungan penyediaan layanan telekomunikasi;
- Tindakan pihak ketiga yang menyebabkan Allo Bank tidak dapat memberikan layanan telekomunikasi;
- Adanya keputusan dari instansi yang berwenang atau perubahan keputusan dari pemerintah yang berdampak pada pelaksanaan layanan Allo Bank termasuk diantaranya perubahan pemberlakuan tarif kepada Nasabah;
Wabah, epidemi, dan/atau pandemi penyakit.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah setuju untuk melepaskan Allo Bank dari setiap klaim, jika Allo Bank tidak dapat memenuhi instruksi Nasabah menggunakan Deposito dan/atau Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Allo Bank baik sebagian maupun seluruhnya karena adanya Keadaan Memaksa.
M. KEWAJIBAN, PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah merupakan pihak yang cakap untuk menggunakan Deposito yang disediakan oleh Allo Bank.
- Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah akan menggunakan Deposito secara wajar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertujuan untuk menghindari, menembus, dan/atau memanfaatkan celah sistem keamanan ataupun menyebabkan gangguan dan/atau kerusakan pada sistem Deposito, melakukan penyalahgunaan Deposito, maupun menyebabkan kerugian bagi Allo Bank dan/atau Nasabah. Nasabah bertanggung jawab atas segala konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan ini.
- Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana Deposito yang digunakan dalam Transaksi menggunakan Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Allo Bank bukan merupakan dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, registrasi Deposito tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk melakukan pembayaran atas Transaksi yang sifatnya atau objeknya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya serta membebaskan dan melepaskan Allo Bank dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun apabila Nasabah ternyata melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Nasabah dengan ini menyatakan bersedia melengkapi seluruh data atau permintaan data atau dokumen tambahan yang diminta oleh Allo Bank sehubungan dengan adanya penelusuran/pemeriksaan lanjutan atas adanya dugaan transaksi mencurigakan dan/atau terindikasi melanggar Syarat dan Ketentuan atau Ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nasabah dengan ini tidak akan memberikan hak, wewenang dan/atau kuasa dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun kepada orang atau pihak lain untuk menggunakan data, akun dan/atau PIN Nasabah karena alasan apapun dan dalam kondisi apapun dilarang untuk mengalihkan Deposito kepada orang atau pihak manapun.
- Nasabah menyatakan dan menjamin tidak akan dengan alasan apapun untuk meminta kembali setiap dan seluruh data/dokumen yang telah disampaikan kepada Allo Bank dan karenanya Allo Bank berhak menggunakan data dan informasi tersebut sehubungan dengan layanan Transaksi atau terkait urusan administrasi Deposito Nasabah pada Allo Bank atau promosi dan program-program pemasaran Allo Bank, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Nasabah menyatakan secara tertulis dan menjamin akan memperbaharui dan memberitahukan kepada Allo Bank apabila ada perubahan data terkait dengan Nasabah yang telah didaftarkan dan/atau disampaikan kepada Allo Bank.
- Dengan melaksanakan Transaksi menggunakan Deposito melalui Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Allo Bank, maka Nasabah memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Allo Bank akan diperlakukan sebagai bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani. Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Nasabah tidak akan menyangkal keberlakuan dan keabsahan dari komunikasi dan instruksi elektronik yang disampaikan oleh Nasabah melalui Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Allo Bank, sebagai bukti yang sah.
N. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diatur serta dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia
- Dalam hal ini, setiap proses pengaduan layanan konsumen akan diproses sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dalam Allo Bank, dimana Pihak Allo Bank akan melakukan konfirmasi dan penyelesaian pengaduan konsumen, baik melalui Call Center Allo Bank maupun melalui media resmi lainnya yang disediakan.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Allo Bank, maka Nasabah dan Allo Bank dapat melakukan penyelesaian pengaduan di luar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui Pengadilan Negeri dalam wilayah Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan, Syarat dan Ketentuan yang akan menjadi acuan utama adalah Syarat dan Ketentuan dalam Bahasa Indonesia.
O. PENANGANAN KELUHAN
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi menggunakan Deposito yang dilakukan melalui Allo App dan/atau platform Pihak Ketiga Allo Bank, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan.
- Jangka waktu maksimal penyelesaian atas keluhan tersebut pada poin 1 diatas adalah pengaduan lisan 5 (lima) hari kerja, pengaduan secara tertulis maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dari tanggal keluhan diajukan, sebagaimana ketentuan dari regulator.
- Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan identitas Nasabah, jenis dan tanggal transaksi keuangan, permasalahan yang diadukan disertai copy bukti- bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya (jika ada).
- Allo Bank akan melakukan proses verifikasi, validasi dan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Allo Bank.
- Allo Bank tidak dapat menindaklanjuti pengaduan apabila:
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu 20 hari kerja sejak Allo Bank memberitahukan kepada Nasabah mengenai dokumen yang wajib untuk dilengkapi.
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Allo Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
- Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Allo Bank sesuai ketentuan POJK nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan pasal 19 beserta perubahannya.
P. LAIN-LAIN
- Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Perundang-undangan dan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Jika ada bagian dari Syarat & Ketentuan yang dianggap tidak sah berdasarkan hukum atau peraturan apa pun, ketentuan lain dari Syarat & Ketentuan akan tetap berlaku sepenuhnya.
- Allo Bank setiap saat berhak mengubah, melengkapi, atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media cetak dan/atau media elektronik lainnya selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan diberlakukan.

No responses yet